Direktorat Pendidikan Non Gelar

Universitas Padjadjaran

Unggul, Inklusif dan Berdampak

Direktorat Pendidikan Non Gelar

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.

memiliki tugas merumuskan program dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan non gelar.

3

Kepala Kantor

35

Staff

3

Satuan Usaha / Unit Layanan

20+

Layanan Pendidikan Non Gelar

Our Partner

Visi Universitas Padjadjaran

Visi Unpad dalam Renstra 2025-2029 adalah “Menjadi pusat pendidikan dan pengetahuan inklusif berkelanjutan yang berkelas dunia, untuk mendorong inovasi global dan menghasilkan dampak pada masyarakat”.

Misi Universitas Padjadjaran

  1. Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi;
  2. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;
  3. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel untuk meningkatkan citra perguruan tinggi; dan
  4. Membentuk insan akademik yang menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia.
K1-1-1.jpg

Talkshow peluncuran Unpad Eduventure yang menghadirkan narasumber Rektor Unpad Prof. Arief S. Kartasasmita dan Direktur Pendidikan Non Gelar Unpad, drg. Erli Sarilita., MSc., PhD., di Gade Creative Lounge Graha Kandaga Unpad Jatinangor, Senin 20 Januari 2025. (Foto oleh: Jalasenastri Saprala)*

Berita Utama

Unpad Perkenalkan Program Edukasi Interaktif “Eduventure”

[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran memperkenalkan layanan baru, yaitu Unpad Eduventure sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan pengalaman belajar siswa SMP dan SMA/sederajat

Layanan ini dirancang untuk memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih interaktif dan terhubung dengan dunia nyata, serta membantu siswa  mempersiapkan diri ke jenjang selanjutnya.

AGENDA KEGIATAN

There is no Event

Zona Integritas
Direktorat Pendidikan Non Gelar

Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).