Tentang Kami

Visi Indonesia Emas 2045

Pembangunan Manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi

Visi Universitas Padjadjaran

2025-2029
Menjadi pusat pendidikan dan pengetahuan yang inklusif berkelanjutan yang berkelas dunia, untuk mendorong inovasi global dan menghasilkan dampak pada masyarakat
2045
Menjadi institusi pendidikan yang mencetak pemimpin global masa depan dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Pengelola

Direktur

drg. Erli Sarilita , S.KG., M.Sc., Ph.D.

Sekretaris Direktorat

Nendar Amirulloh Permana, S.Si., MT.

Kepala Kantor Pendidikan Non Gelar dan Pengembangan Profesi

Dina Sartika, SE., M.Si., Ph.D.

Kepala Kantor Pengajaran Terintegrasi

Dr. Laina Rafianti, SH., MH.

Kepala Kantor Pengelolaan Perpustakaan

Dr. Ute Lies Siti Khadijah, S.Sos., M.Si.

About Us

Direktorat Pendidikan Non Gelar
Universitas Padjadjaran

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.

memiliki tugas merumuskan program dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan non gelar.

Direktur Pendidikan Non Gelar memiliki fungsi:

  1. menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pendidikan non gelar;
  2. melakukan analisis pasar dan kebutuhan industri terkait pendidikan non gelar;
  3. mengusulkan anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
  4. menyusun rancangan pedoman pendidikan non-gelar Unpad berdasarkan aturan yang berlaku, regulasi dan kalender akademik pendidikan non gelar;
  5. membentuk dan/atau mengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Lembaga Pelatihan Kerja;
  6. membentuk dan/atau mengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tipe P1 dan P3;
  7. mengembangkan Luhung sebagai platform digital Pendidikan Non Gelar di Unpad;
  8. mengoordinasikan kegiatan pengembangan strategi pemasaran dengan Direktur Pemasaran untuk Pendidikan Non-Gelar bersama dengan Direktur Pemasaran;
  9. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sumber daya pengajaran dan pembelajaran, yang meliputi:
  10. berkoordinasi dengan Direktur Akademik dalam rangka inovasi pengajaran dan pembelajaran;
  11. berkoordinasi dengan Direktur Akademik, Direktur Kemahasiswaan serta Direktur Perencanaan, Sistem Informasi dan Transformasi Digital untuk menyusun jadwal perkuliahan terpadu (rooster);
  12. pengaturan penggunaan ruang-ruang perkuliahan dan media pembelajaran lainnya; dan
  13. pengelolaan sistem pembelajaran jarak jauh dan e-leaming;
  14. menjalin dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan berbagai sector industri, organisasi profesional dan lembaga eksternal untuk memastikan program relevan dengan kebutuhan pasar kerja;
  15. mengoordinasikan kebutuhan sertifikasi pendamping ijazah bagi lulusan Unpad dengan Dekan dan Kepala Program Studi;
  16. memberikan layanan dan dukungan administrasi kepada peserta Pendidikan non gelar; dan
  17. menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pendidikan non gelar kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Sekretaris Direktorat Pendidikan Non Gelar
Universitas Padjadjaran

Sekretaris Direktorat Pendidikan Non Gelar memiliki tugas membantu Direktur

merumuskan program dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan non gelar.

Sekretaris Direktorat Pendidikan Non Gelar memiliki fungsi:

  1. membantu Direktur Pendidikan Non Gelar dalam merumuskan program dan kegiatan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pembelajaran dan perpustakaan;
  2. membantu Direktur Pendidikan Non Gelar dalam menyusun rencana anggaran di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pembelajaran dan perpustakaan;
  3. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sumber daya pembelajaran bersama Direktur Pendidikan Non Gelar, yang meliputi:
    1. berkoordinasi dengan Direktur Akademik dan Kemahasiswaan serta Direktur Perencanaan, Sistem Informasi dan Transformasi Digital untuk menyusun jadwal perkuliahan terpadu (rooster);
    2. pengaturan penggunaan ruang-ruang perkuliahan dan media pembelajaran lainnya; dan
    3. pengelolaan sistem pembelajaran jarak jauh dan e-learning;
  4. berkoordinasi dengan unsur lainnya dalam rangka mengembangkan Pendidikan non gelar;
  5. membantu Direktur Pendidikan Non Gelar dalam Menyusun kebutuhan pengembangan sistem informasi di bidang sumber daya pembelajaran dan perpustakaan;
  6. mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan Pendidikan non gelar; dan
  7. menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pendidikan non gelar.
Kantor Pendidikan Non Gelar dan Pengembangan Profesi

Kepala Kantor Pendidikan Non Gelar dan Pengembangan Profesi memiliki fungsi:

  1. melakukan pemetaan dan kajian untuk memahami perkembangan tren dan
  2. kebutuhan sertifikasi pendidikan non gelar di masyarakat dan global;
  3. merumuskan rencana kegiatan di bidang pemberian layanan teknis Pendidikan non gelar;
  4. mengusulkan rencana anggaran di bidang pemberian layanan teknis pendidikan non gelar;
  5. mengusulkan kebutuhan Dosen dan tenaga pengajar tersertifikasi;
  6. mengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
  7. mengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tipe P1 dan P3;
  8. mengelola pembaruan dan perpanjangan lisensi LSP P1 dan LSP P3
  9. menetapkan biaya sertifikasi;
  10. mengelola dan mengoordinasikan pendapatan sertifikasi;
  11. mengelola sumber daya asesor;
  12. pengelolaan akreditasi tempat uji kompetensi;
  13. mengelola dokumen dan administrasi LKP, LPK dan LSP P1 serta LSP P3;
  14. memberikan layanan dan dukungan administrasi kepada peserta Pendidikan non gelar; dan
  15. menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan layanan teknis pendidikan non gelar kepada Direktur Pendidikan Non Gelar.
Kantor Pengajaran Terintegrasi

Kepala Kantor Pengajaran Terintegrasi memiliki tugas membantu Direktur dalam melaksanakan layanan teknis di bidang pengajaran terintegrasi.

Kepala Kantor Pengajaran Terintegrasi memiliki fungsi:

  1. merumuskan strategi transformasi digital dalam proses pengajaran;
  2. merumuskan rencana teknis kegiatan magang riset terintegrasi;
  3. merumuskan rencana teknis kegiatan kuliah kerja nyata dan aktivitas di luar Program Studi lainnya bersama dengan Direktur Pendidikan Non Gelar;d. mengusulkan rencana anggaran di bidang pengajaran terintegrasi;
  4. mengoordinasikan teknis kegiatan tahap perkuliahan bersama bagi Mahasiswa baru kepada seluruh Program Studi;
  5. merumuskan rencana teknis kegiatan pertukaran Mahasiswa dalam negeri;
  6. memberikan layanan administratif bagi Mahasiswa inbound;
  7. memberikan layanan administratif bagi Mahasiswa outbound;
  8. mengelola layanan konversi nilai bagi Mahasiswa inbound dan outbound;
  9. mengoordinasikan konversi nilai aktivitas luar Program Studi dari Mahasiswa inbound;
  10. mengarahkan pelaksanaan kegiatan magang riset terintegrasi;
  11. mengarahkan pelaksanaan kegiatan kuliah kerja nyata bersama dengan
  12. Direktur Pendidikan Non Gelar;
  13. mengelola sistem teknologi pendidikan berbasis digital bersama dengan Kepala Kantor Pendidikan Jarak Jauh; dan
  14. menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pengajaran terintegrasi kepada Direktur Pendidikan Non Gelar
Kantor Pengelolaan Perpustakaan

Kepala Kantor Pengelolaan Perpustakaan memiliki tugas membantu Direktur dalam melaksanakan layanan teknis di bidang pengelolaan perpustakaan.

Kepala Kantor Pengelolaan Perpustakaan memiliki fungsi:

  1. merumuskan rencana teknis kegiatan di bidang pengelolaan perpustakaan dan sumber informasi berupa fisik maupun digital;
  2. mengusulkan rencana anggaran di bidang perpustakaan;
  3. mengusulkan kebutuhan pengelola perpustakaan universitas maupun Fakultas/Sekolah pada Direktur Pendidikan Non Gelar;
  4. mengarahkan standar pelayanan perpustakaan kepada petugas pengelola perpustakaan Fakultas/Sekolah;
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan perpustakaan, yang meliputi:
  6. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
  7. pengolahan bahan pustaka;
  8. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
  9. pemeliharaan bahan pustaka; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha perpustakaan;
  11. mengawasi layanan teknis perpustakaan;
  12. mengembangkan koleksi fisik dan digital perpustakaan;
  13. berkoordinasi dengan unsur lainnya dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Pembelajaran dan Perpustakaan berupa galeri, arsip dan museum;
  14. bersama dengan Direktur Perencanaan, Sistem Informasi dan Transformasi Digital mengembangkan sistem informasi di bidang sumber daya pembelajaran dan perpustakaan;
  15. membawahi dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pengelolaan Data dan Arsip Digital dalam rangka mengembangkan sistem kearsipan di lingkungan Unpad;
  16. mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan di Sumber Daya Pembelajaran dan Perpustakaan;
  17. mengoordinasikan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas teknologi perpustakaan; dan
  18. menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan perpustakaan kepada Direktur Pendidikan Non Gelar.

325

Mahasiswa MBKM Inbound

558

Mahasiswa MBKM Outbound

4377

Mahasiswa KKN 2024

9720

Mahasiswa TPB 2025